BREAKING NEWS

Revisi UU Perlindungan Konsumen Diminta Adaptif Digital dan Ramah UMKM

 


 Yogyakarta — Revisi Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dinilai mendesak untuk menyesuaikan diri dengan perkembangan ekonomi digital yang semakin kompleks.


Namun demikian, pembaruan regulasi tersebut diingatkan agar tidak menimbulkan beban kepatuhan yang berlebihan bagi pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) yang selama ini menjadi penopang utama perekonomian daerah.


Anggota Komite III Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI asal Daerah Pemilihan Jawa Barat, Agita Nurfianti, menegaskan bahwa perlindungan konsumen harus berjalan seimbang dengan keberlangsungan usaha kecil.


Menurutnya, regulasi yang terlalu berat justru berisiko menghambat pertumbuhan UMKM, terutama di daerah dengan karakter ekonomi berbasis pariwisata dan ekonomi kreatif. “Perlindungan konsumen adalah keniscayaan, tetapi regulasi yang disusun harus adil dan proporsional. Jangan sampai UMKM dibebani kewajiban yang sulit dipenuhi dan akhirnya menghambat usaha mereka,” ujar Agita sebagaimana siaran pers yang diterima InfoPublik, Selasa (3/2/2026). 


Ia menilai, Daerah Istimewa Yogyakarta memiliki karakteristik ekonomi yang khas, dengan dominasi sektor pariwisata, ekonomi kreatif, dan usaha berbasis komunitas. Kondisi tersebut menuntut pendekatan regulasi yang lebih kontekstual, bukan pendekatan seragam yang disamakan dengan daerah industri besar.


Komite III DPD RI melakukan kunjungan kerja ke Provinsi DI Yogyakarta dan Kota Yogyakarta sebagai bagian dari penyusunan Rancangan Undang-Undang Usul Inisiatif DPD RI tentang Perubahan UU Perlindungan Konsumen.


Dalam rapat kerja tersebut, DPD RI menyerap masukan dari berbagai pemangku kepentingan, mulai dari pemerintah daerah, Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK), organisasi pelaku usaha, lembaga perlindungan konsumen, hingga kalangan akademisi.


Ketua Komite III DPD RI Filep Wamafma menekankan bahwa dinamika teknologi digital, e-commerce, dan layanan berbasis platform telah mengubah relasi antara pelaku usaha dan konsumen.


Dalam konteks ini, kelompok konsumen rentan—seperti masyarakat berpenghasilan rendah, penyandang disabilitas, lansia, perempuan, anak-anak, serta masyarakat di daerah terpencil—menghadapi risiko yang lebih besar.


Menurut Filep, paradigma perlindungan konsumen tidak lagi cukup bertumpu pada prinsip kesetaraan di hadapan hukum, tetapi perlu berkembang menuju keadilan substantif (equity) dengan keberpihakan yang proporsional (adil). Hal inilah yang menjadi salah satu dasar utama Komite III DPD RI menginisiasi revisi UU Perlindungan Konsumen.


Perlu Keselarasan Regulasi 


Sementara itu, Wakil Ketua III Komite III DPD RI Erni Daryanti menyoroti pentingnya keselarasan antara UU Perlindungan Konsumen dengan regulasi sektoral lainnya. Ia menekankan penerapan prinsip lex specialis, sehingga tidak terjadi tumpang tindih kewenangan, seperti antara Undang-Undang Kesehatan dan UU Perlindungan Konsumen dalam konteks pelayanan kesehatan.


Pandangan serupa disampaikan Wakil Ketua I Komite III DPD RI Dailami Firdaus, yang menilai praktik-praktik baik perlindungan konsumen di Yogyakarta dapat menjadi rujukan nasional. Menurutnya, penyusunan RUU harus menjamin partisipasi publik yang bermakna agar regulasi yang dihasilkan responsif dan adaptif terhadap kebutuhan riil masyarakat.


Urgensi revisi UU Perlindungan Konsumen juga ditegaskan Wakil Ketua II Komite III DPD RI Jelita Donal. Ia menyebut, regulasi yang telah berlaku lebih dari dua dekade tersebut belum sepenuhnya menjawab tantangan ekonomi digital, termasuk risiko kebocoran data pribadi dan maraknya penipuan daring.


Menutup rangkaian rapat kerja, Senator Yogyakarta Ahmad Syauqi menyoroti pentingnya penguatan peran BPSK sebagai lembaga penyelesaian sengketa konsumen yang independen dan putusannya bersifat mengikat. Selain itu, ia kembali mengingatkan agar kewajiban perlindungan konsumen bagi UMKM dirancang secara realistis dan tidak memicu compliance cost yang tinggi.


Ke depan, DPD RI berharap revisi UU Perlindungan Konsumen mampu menghadirkan keseimbangan antara perlindungan hak konsumen, penguatan kelompok rentan, serta keberlanjutan UMKM sebagai fondasi ekonomi daerah dan nasional.

Berita Terbaru
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image