BREAKING NEWS

Menaker Dorong Jaminan Sosial Jangkau Pekerja Informal dan Ekonomi Digital

 


 Jakarta — Pemerintah mempercepat perluasan jaminan sosial ketenagakerjaan dengan menyasar pekerja sektor informal dan ekonomi digital, guna memastikan perlindungan menyeluruh bagi seluruh tenaga kerja di Indonesia.


Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Yassierli, menegaskan bahwa jaminan sosial merupakan hak dasar setiap pekerja yang harus dapat diakses tanpa diskriminasi, termasuk oleh pekerja rumah tangga, pengemudi ojek daring, kurir, hingga pekerja sektor perikanan dan perkebunan.


“Setiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak. Ini menjadi dasar kebijakan ketenagakerjaan, termasuk dalam perluasan jaminan sosial,” ujarnya dalam seminar penguatan sistem jaminan sosial di Jakarta, Kamis (23/4/2026).


Menurutnya, tantangan utama saat ini adalah masih terbatasnya akses pekerja informal terhadap skema jaminan sosial yang selama ini lebih banyak dimanfaatkan pekerja formal.


Untuk menjawab tantangan tersebut, Kementerian Ketenagakerjaan mendorong penguatan regulasi, khususnya bagi pekerja di sektor ekonomi digital dan kelompok rentan, agar memperoleh perlindungan yang setara sebagai bagian dari tanggung jawab pemberi kerja.


Selain itu, pemerintah juga mengupayakan pengakuan pekerja rumah tangga dalam sistem ketenagakerjaan nasional agar dapat memperoleh hak perlindungan jaminan sosial secara penuh.


Yassierli menekankan, peran BPJS Ketenagakerjaan tidak sekadar sebagai penyelenggara asuransi, tetapi sebagai instrumen negara dalam memperluas perlindungan sosial dan meningkatkan kesejahteraan pekerja.


“Fokus utamanya adalah memperluas kepesertaan dan memastikan manfaat jaminan sosial dirasakan secara optimal oleh pekerja,” katanya.


Ia juga menyoroti pentingnya integrasi data lintas sektor untuk mendukung kebijakan yang lebih tepat sasaran, termasuk dalam mengantisipasi risiko kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja, serta menjaga keberlanjutan sistem jaminan sosial.


Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan, Syaiful Hidayat, menambahkan bahwa seluruh pekerja, baik formal maupun informal, menjadi prioritas dalam cakupan perlindungan. “Perlindungan pekerja harus menjadi kebutuhan bersama, bukan sekadar kewajiban administratif,” ujarnya.


Melalui penguatan regulasi, perluasan kepesertaan, dan integrasi data, pemerintah menargetkan sistem jaminan sosial yang lebih inklusif dan berkelanjutan, sebagai fondasi dalam mewujudkan kesejahteraan pekerja dan ketahanan ekonomi nasional.

Berita Terbaru
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image