BREAKING NEWS

Pemkab Donggala Siapkan Layanan Darurat 112 untuk Percepat Respons Keadaan Darurat


 


Donggala – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Donggala menyiapkan implementasi Layanan Nomor Tunggal Panggilan Darurat (NTPD) 112 sebagai upaya memperkuat sistem pelayanan publik di bidang kedaruratan dan kebencanaan.


Kehadiran layanan darurat 112 diharapkan mempercepat respons pemerintah terhadap berbagai kejadian darurat melalui koordinasi lintas instansi yang terintegrasi.


Persiapan tersebut dibahas dalam Rapat Koordinasi Penyelenggaraan NTPD 112 yang dipimpin Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Donggala, Rustam Efendi, di Ruang Kasiromu Kantor Bupati Donggala, Jumat (19/6/2026).


Rapat dihadiri unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), pimpinan organisasi perangkat daerah (OPD), instansi teknis terkait, para camat, serta kepala puskesmas se-Kabupaten Donggala yang mengikuti kegiatan secara luring maupun daring.


Sekda Donggala, Rustam Efendi, menegaskan bahwa layanan Call Center 112 merupakan kebutuhan penting untuk mendukung penanganan kondisi darurat secara cepat, tepat, dan terkoordinasi. Sistem tersebut akan memperkuat kesiapsiagaan daerah dalam merespons berbagai kejadian kedaruratan, mulai dari bencana alam, kecelakaan, kebakaran, gangguan ketenteraman dan ketertiban umum, hingga kondisi yang mengancam keselamatan masyarakat.


“Layanan ini penting untuk memastikan setiap laporan masyarakat dapat diterima dan ditindaklanjuti secara cepat oleh instansi yang berwenang melalui mekanisme yang terintegrasi,” ujarnya.


Rustam menjelaskan, kehadiran layanan darurat 112 akan memudahkan masyarakat memperoleh bantuan saat menghadapi situasi darurat. Selama ini laporan kedaruratan sering disampaikan ke berbagai nomor layanan yang berbeda sesuai instansi penanganan sehingga berpotensi memperlambat koordinasi dan respons. Melalui nomor darurat 112, masyarakat cukup menghubungi satu nomor untuk mendapatkan bantuan sesuai jenis kejadian yang dilaporkan.


Ia menambahkan, penguatan sistem layanan kedaruratan menjadi semakin penting mengingat wilayah Sulawesi Tengah, khususnya kawasan Pasigala yang meliputi Kota Palu, Kabupaten Sigi, dan Kabupaten Donggala, merupakan daerah dengan tingkat risiko bencana yang cukup tinggi. Karena itu, diperlukan sistem pelaporan dan penanganan darurat yang mampu memberikan respons cepat dan terkoordinasi.


Dalam rapat tersebut, Agung Setio Utomo, Ketua Tim Fasilitasi Sistem Perlindungan Masyarakat dan Penanggulangan Bencana (PMPB) Direktorat Jenderal Infrastruktur Digital Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi), memaparkan konsep dan mekanisme implementasi layanan NTPD 112 yang telah diterapkan di sejumlah daerah.


Menurut Agung, layanan 112 merupakan nomor tunggal panggilan darurat yang dikelola pemerintah daerah untuk mengintegrasikan berbagai layanan kedaruratan dalam satu sistem. Melalui layanan tersebut, masyarakat dapat melaporkan berbagai kejadian darurat, seperti kebakaran, kecelakaan, bencana alam, gangguan keamanan, maupun kondisi medis darurat melalui satu akses layanan.


Selain mempermudah masyarakat mengakses bantuan, layanan darurat 112 juga dirancang untuk mempercepat koordinasi antarinstansi sehingga proses penanganan kejadian dapat dilakukan secara lebih efektif, efisien, dan tepat sasaran.


Penyelenggaraan NTPD 112 memiliki landasan hukum yang kuat, antara lain Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi yang mengamanatkan prioritas penyampaian informasi terkait keselamatan jiwa, keamanan negara, perlindungan harta benda, bencana alam, dan kondisi darurat lainnya. Penggunaan nomor tunggal panggilan darurat 112 juga diatur dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 10 Tahun 2016.


Turut hadir dalam kegiatan tersebut perwakilan PT Trada Telekom Indonesia yang memaparkan dukungan teknologi dan sistem operasional Call Center 112. Teknologi tersebut memungkinkan integrasi laporan masyarakat dengan berbagai instansi penanganan kedaruratan melalui satu pusat kendali sehingga mempercepat proses koordinasi dan respons di lapangan.


Sebagai tindak lanjut, Pemkab Donggala berkomitmen menyiapkan regulasi daerah sebagai landasan operasional penyelenggaraan layanan tersebut. Pemerintah daerah menargetkan penyusunan Peraturan Bupati (Perbup) tentang NTPD 112 guna mendukung implementasi layanan darurat terpadu yang mudah diakses, responsif, dan mampu memberikan perlindungan yang lebih optimal bagi masyarakat.

Berita Terbaru
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image