BREAKING NEWS

Pemerintah Ajukan RUU PFII untuk Perkuat Daya Saing Keuangan Nasional

 


 Jakarta – Pemerintah secara resmi memulai pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pusat Finansial Internasional Indonesia (PFII) bersama Komisi XI DPR RI. RUU tersebut merupakan bagian dari strategi pemerintah untuk memperkuat perekonomian nasional yang inklusif, berkelanjutan, dan berdaya saing global, sekaligus mendukung pelaksanaan program Asta Cita.


Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa dalam rapat bersama Komisi XI DPR RI di Jakarta, Kamis (2/7/2026), menyampaikan bahwa pembentukan PFII merupakan langkah strategis untuk meningkatkan peran Indonesia dalam ekosistem keuangan global serta memperkuat kontribusi sektor keuangan terhadap pertumbuhan ekonomi nasional.


"Pembentukan Pusat Finansial Internasional Indonesia dimaksudkan untuk meningkatkan daya saing Indonesia sebagai pusat keuangan internasional, menjadi katalis pendalaman sektor keuangan nasional, mendorong inovasi jasa keuangan, meningkatkan investasi, serta memperluas akses pembiayaan bagi sektor-sektor prioritas dan proyek strategis nasional," ujar Menteri Keuangan.


Menkeu menjelaskan, perkembangan ekonomi dan keuangan global menunjukkan bahwa pusat-pusat keuangan internasional telah menjadi instrumen penting dalam menarik investasi, memperluas akses pembiayaan, meningkatkan inovasi sektor keuangan, serta memperkuat posisi suatu negara dalam rantai nilai ekonomi dunia. Indonesia dinilai memiliki fondasi yang kuat untuk mengambil peran yang lebih besar melalui ukuran ekonomi yang besar, pasar domestik yang luas, posisi geografis yang strategis, kekayaan sumber daya alam, serta prospek pertumbuhan jangka panjang yang positif.


Namun demikian, hingga saat ini Indonesia belum memiliki kawasan keuangan internasional yang dirancang secara khusus dengan standar tata kelola, kelembagaan, kepastian hukum, dan daya saing yang setara dengan berbagai pusat keuangan internasional di dunia. Oleh karena itu, pemerintah memandang perlu membentuk PFII sebagai wilayah dengan kekhususan tertentu untuk mengakomodasi kebutuhan dunia usaha dan industri jasa keuangan global.


Pembentukan PFII juga merupakan pelaksanaan amanat Pasal 248A Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (PPSK), yang mengamanatkan agar penyelenggaraan PFII diatur lebih lanjut melalui undang-undang.


Dalam RUU tersebut, PFII diatur sebagai wilayah dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia yang diberikan kekhususan untuk mendukung kegiatan usaha sektor keuangan, usaha penunjang jasa keuangan, serta aktivitas ekonomi lainnya yang mendukung pengembangan ekosistem pusat keuangan internasional. Meski memiliki karakteristik khusus, PFII tetap menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari wilayah NKRI dan tetap berada di bawah kedaulatan Negara Republik Indonesia.


Untuk mendukung penyelenggaraan kawasan tersebut, pemerintah mengusulkan pembentukan kelembagaan yang menjalankan fungsi penyelenggaraan, pengelolaan, pengawasan, serta pengadilan. Struktur kelembagaan tersebut dirancang dengan prinsip profesional, independen, transparan, dan akuntabel, sekaligus memastikan koordinasi yang kuat dengan pemerintah.


RUU juga memberikan ruang bagi berkembangnya berbagai kegiatan usaha keuangan modern yang mengacu pada standar internasional. Pengaturan tersebut diharapkan mampu memperluas pilihan instrumen pembiayaan dan investasi yang tersedia bagi perekonomian nasional.


Selain itu, pemerintah mengusulkan berbagai fasilitas untuk meningkatkan daya tarik investasi, antara lain kemudahan di bidang keimigrasian, ketenagakerjaan, residensi, perizinan, serta berbagai insentif yang dirancang secara terukur guna menarik investasi jangka panjang dan mendorong tumbuhnya aktivitas ekonomi bernilai tambah tinggi.


Dalam aspek kepastian hukum, RUU mengatur pembentukan Pengadilan PFII yang memiliki kewenangan khusus untuk memeriksa, mengadili, dan memutus sengketa yang berkaitan dengan aktivitas usaha di kawasan PFII maupun sengketa komersial internasional yang memiliki keterkaitan dengan wilayah tersebut. Keberadaan pengadilan khusus ini diharapkan mampu meningkatkan kepercayaan investor serta memberikan kepastian hukum dalam transaksi bisnis dan keuangan lintas negara.


Pemerintah juga membuka ruang penerapan praktik terbaik internasional melalui adopsi maupun penyesuaian prinsip-prinsip hukum komersial internasional dan standar global yang relevan. Kebijakan tersebut tetap dilaksanakan dengan menjunjung tinggi kedaulatan hukum nasional dan telah disusun melalui koordinasi serta masukan dari Mahkamah Agung.


Menurut Menkeu, manfaat pembentukan PFII tidak hanya terbatas pada aktivitas usaha di kawasan tersebut, tetapi juga akan memberikan dampak yang lebih luas terhadap perekonomian nasional melalui peningkatan investasi, penciptaan lapangan kerja, transfer pengetahuan, pengembangan sumber daya manusia, serta peningkatan daya saing Indonesia di tingkat global.


Pemerintah berharap pembahasan RUU tentang Pusat Finansial Internasional Indonesia dapat berlangsung secara konstruktif bersama DPR RI sehingga menghasilkan landasan hukum yang mampu menjawab kebutuhan pembangunan ekonomi nasional di masa depan. Sesuai amanat Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan, pemerintah menargetkan pembahasan RUU tersebut dapat diselesaikan dalam waktu tiga bulan.

Berita Terbaru
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image