BREAKING NEWS

Kabut Asap Mereda! Transportasi Kalimantan Berangsur Normal, Menhub Beri Izin 35 Pesawat Asing


 JAKARTA — Kabar melegakan datang dari langit Kalimantan. Sempat dikepung pekatnya kabut asap akibat Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla), urat nadi transportasi publik di Pulau Borneo kini berangsur pulih. Warga kembali bisa bernapas lega, dan roda ekonomi kembali berputar.


Kementerian Perhubungan (Kemenhub) memastikan mobilitas masyarakat—baik melalui jalur darat, laut, maupun udara—telah berjalan normal. Distribusi logistik yang sempat bikin waswas pengusaha dan warga kini kembali melaju mulus dengan memprioritaskan standar keselamatan.


Menteri Perhubungan, Dudy Purwagandhi, menegaskan bahwa pantauan di lapangan menunjukkan tren yang sangat positif, terutama di wilayah Kalimantan Timur dan Kalimantan Selatan.


“Aktivitas pergerakan penumpang maupun distribusi logistik tetap berlangsung sesuai standar keselamatan. Kabut asap mulai menunjukkan perbaikan, namun pemantauan kualitas udara dan dampaknya tetap kami lakukan secara berkala,” tegas Menhub Dudy di Jakarta, Senin (24/8/2026).


Penerbangan Syamsudin Noor Kembali Mengudara


Bukan rahasia lagi, sektor udara adalah yang paling rentan 'lumpuh' saat karhutla melanda. Menhub Dudy tak menampik bahwa Bandara Syamsudin Noor di Kalimantan Selatan sempat menelan pil pahit. Jarak pandang (visibilitas) yang merosot tajam sempat membuat sejumlah jadwal penerbangan terdampak.


Namun, situasi horor itu perlahan sirna. "Memang ada penerbangan yang terdampak dari Bandara Syamsudin Noor. Namun, situasi sudah berangsur kondusif. Kami tetap mengimbau masyarakat untuk selalu memperbarui informasi jadwal keberangkatan sebelum ke bandara," pesannya.


'Kartu As' Kemenhub: Izin Khusus 35 Pesawat Asing


Tak sekadar menunggu kabut asap hilang tertiup angin, Kemenhub juga mengambil langkah taktis di garis depan penanggulangan bencana. Demi meredam amuk api, Kemenhub mengeluarkan 'kartu as' dengan memfasilitasi izin khusus bagi pesawat ber-registrasi asing.


Melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Udara, sebanyak 35 izin khusus pesawat udara asing telah diterbitkan. Armada ini dikerahkan khusus untuk membombardir titik api (water bombing) dan menangani dampak bencana.


Keistimewaan armada asing ini ada pada fleksibilitasnya. Jika ada wilayah lain yang tiba-tiba berstatus darurat, pesawat bisa langsung dipindahkan (direposisi).

Syarat Mudah: Operator cukup melapor 1x24 jam ke Ditjen Perhubungan Udara.

Dasar Hukum Kuat: Mengacu pada Keputusan Dirjen Perhubungan Udara Nomor KP 9 Tahun 2021.

Respons Cepat: Mempercepat pengerahan bala bantuan dari udara saat api membesar tiba-tiba.


Di akhir keterangannya, Kemenhub memastikan keselamatan warga tetap menjadi panglima tertinggi dalam setiap pengambilan keputusan operasional.

Berita Terbaru
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image