Babak Baru Skincare Ilegal: Kajati Sulsel Perintahkan Sita Aset Ratu Emas Mira Hayati Demi Denda Rp 1 Miliar
MAKASSAR – Nasib penahanan kurungan badan rupanya belum menjadi akhir dari penderitaan bos MH Cosmetic, Mira Hayati. Setelah dijemput paksa dan dijebloskan ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Makassar, kini terpidana kasus kosmetik ilegal berjuluk "Si Ratu Emas" itu dihadapkan pada ancaman nyata: penyitaan harta kekayaan.
Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sulawesi Selatan, Dr. Didik Farkhan Alisyahdi, mengambil langkah agresif. Ia menginstruksikan jajarannya untuk memburu aset sang ratu kecantikan jika yang bersangkutan menolak membayar pidana denda sebesar Rp 1 miliar kepada negara.
Instruksi tegas ini merupakan tindak lanjut dari putusan kasasi Mahkamah Agung (MA) yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht). Dr. Didik Farkhan secara resmi menugaskan Bidang Pemulihan Aset Kejati Sulsel untuk melakukan asset tracing (penelusuran kekayaan) milik Mira Hayati secara komprehensif dan berlapis.
"Perkara ini sudah inkracht. Selain eksekusi badan di penjara, ada kewajiban pidana denda yang harus diselesaikan," ujar Didik Farkhan dengan nada tegas di Makassar, Jumat (20/2/2026).
Bagi Kejaksaan, denda bukan sekadar angka di atas kertas, melainkan instrumen hukum yang wajib dieksekusi. "Saya sudah perintahkan Bidang Pemulihan Aset untuk segera melakukan asset tracing. Jika denda Rp 1 miliar itu tidak dibayar, kita akan sita dan eksekusi harta kekayaannya," tambahnya.
Ancaman penyitaan aset ini menjadi rentetan pukulan telak bagi Mira Hayati dalam sepekan terakhir. Sebelumnya, Tim Jaksa Eksekutor Kejati Sulsel yang di-back up penuh oleh tim intelijen sukses melakukan penjemputan paksa pada Rabu (18/2/2026).
Eksekusi penahanan tersebut berlangsung dramatis di kediaman pribadi sang terpidana yang terletak di Jalan Bontoloe, Kelurahan Kapasa Raya, Kecamatan Tamalanrea, Kota Makassar. Tanpa perlawanan berarti dan disaksikan langsung oleh Ketua RT setempat, Ratu Emas yang kerap pamer perhiasan ini digelandang ke Lapas Makassar untuk memulai masa hukumannya.
Jatuhnya vonis terhadap Mira Hayati mengakhiri polemik panjang peredaran produk skincare yang terbukti secara klinis mengandung bahan berbahaya jenis merkuri. Ia dinyatakan terbukti sah dan meyakinkan melanggar Pasal 435 UU RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
Fakta Perjalanan Kasus Mira Hayati hingga Kasasi:
Pengadilan Tingkat Pertama: Awalnya, Mira Hayati hanya divonis ringan 10 bulan penjara, memicu sorotan publik.
Pengadilan Tinggi (Banding): Di tingkat banding, majelis hakim memperberat hukuman secara drastis menjadi 4 tahun penjara.
Mahkamah Agung (Kasasi): Melalui Putusan Nomor 12016 K/PID.SUS/2025 tertanggal 19 Desember 2025, MA memberikan putusan final berupa pidana penjara 2 (dua) tahun dan denda Rp 1 Miliar subsider 2 bulan kurungan.
Langkah tanpa kompromi dari Kejati Sulsel ini sekaligus mengirimkan sinyal bahaya bagi para mafia kosmetik ilegal di wilayah Sulawesi Selatan.
Penyitaan aset diyakini bukan sekadar upaya administratif untuk memulihkan kas negara, melainkan sebuah instrumen "pemiskinan" terukur guna memberikan efek jera yang maksimal bagi para pengusaha nakal yang meraup cuan dari meracuni kulit masyarakat.
