Satgas Damai Cartenz Tangkap Anggota Intelijen PIS di Mimika Terkait Propaganda KKB, Terancam Bui 12 Tahun
MIMIKA, PAPUA TENGAH – Tim gabungan Satgas Operasi Damai Cartenz 2026 kembali melakukan gebrakan penegakan hukum di Tanah Papua. Seorang pria berinisial JV alias JN, yang diduga kuat merupakan mesin propaganda dari jaringan Papua Intelligence Service (PIS), berhasil diringkus aparat.
Penangkapan dramatis ini berlangsung di kawasan Kampung Utikini Tiga, Distrik Kuala Kencana, Kabupaten Mimika, Provinsi Papua Tengah pada Minggu (1/3/2026).
Langkah tegas aparat ini diambil bukan tanpa alasan. Satgas Operasi Damai Cartenz bergerak cepat setelah penyidik mengantongi bukti permulaan yang cukup terkait rekam jejak digital pelaku yang dinilai membahayakan stabilitas wilayah.
Berdasarkan hasil penyelidikan awal, JV bukanlah warga sipil biasa. Ia teridentifikasi sebagai bagian aktif dari jaringan PIS, sebuah sayap operasi yang kerap melakukan perang urat saraf di dunia maya.
Tersangka diketahui secara masif memproduksi dan mengunggah konten berbahaya. Konten-konten tersebut memuat narasi ujaran kebencian (hate speech), provokasi tingkat tinggi, hingga materi bermuatan kekerasan yang terafiliasi dengan Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB).
Aparat penegak hukum menilai, manuver digital yang dilakukan JV di media sosial sangat berpotensi menyulut kebencian, memicu permusuhan horizontal, dan secara langsung mendorong terjadinya gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas) di Bumi Cenderawasih.
Akibat ulah "jari beracunnya" di ruang siber, JV kini harus bersiap menghadapi jerat hukum berlapis dengan sanksi yang tak main-main. Tim penyidik telah menyiapkan konstruksi hukum yang tegas untuk memproses tersangka.
Terduga pelaku dipersangkakan melanggar Pasal 263 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP Baru).
Tak hanya itu, JV juga dijerat dengan beleid sapu jagat kejahatan siber, yakni Pasal 35 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Jika terbukti bersalah di meja hijau, anggota intelijen PIS ini terancam menghabiskan waktu di balik jeruji besi dengan pidana kurungan maksimal 12 tahun penjara, serta denda fantastis yang menyentuh angka Rp12 miliar.
Langkah Satgas Damai Cartenz ini menjadi sinyal keras bagi para simpatisan KKB bahwa ruang gerak mereka, baik di hutan maupun di dunia maya, akan terus diburu dan ditindak tegas demi kedamaian Papua.
