BREAKING NEWS

H-1 Musprov KADIN Sulsel di Bulukumba: Sarat Dugaan Cacat Aturan, Syamsul Majjaga Siap Gugat ke Pengadilan Negeri

 


MAKASSAR – Tinggal menghitung jam menuju pelaksanaan Musyawarah Provinsi (Musprov) KADIN Sulawesi Selatan yang dijadwalkan pada 13 Juni 2026 di Kabupaten Bulukumba, aroma konflik internal justru makin menyengat. Agenda strategis para pengusaha ini terancam menjadi bola liar akibat deretan dugaan pelanggaran administratif dan prosedural.

Pengurus KADIN Sulsel, Syamsul Bahri Majjaga, menyalakan "alarm bahaya" dengan mendesak KADIN Indonesia (Pusat) untuk segera menunda pelaksanaan Musprov. Ia memperingatkan bahwa memaksakan agenda ini di tengah karut-marut aturan hanya akan melahirkan kepengurusan yang cacat legitimasi.

Daftar Panjang Dugaan Pelanggaran AD/ART

Menurut pria yang akrab disapa Zul Majjaga ini, indikasi pelanggaran terhadap Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) serta Peraturan Organisasi (PO) bukan isapan jempol belaka. Potensi sengketa ini berakar dari sejumlah masalah fundamental dari tingkat daerah.

Ia membongkar setidaknya ada tiga persoalan krusial yang harus disterilkan sebelum Musprov digelar:

  • Legalitas Kepengurusan Daerah: Mayoritas peserta Musprov berasal dari kepengurusan KADIN Kabupaten/Kota yang Surat Keputusannya (SK) diduga kuat telah kedaluwarsa.

  • Musyawarah Kabupaten (Mukab) Bermasalah: Pelaksanaan Mukab di beberapa daerah dinilai tabrak aturan dan tidak sesuai dengan standar operasional KADIN.

  • Syarat Kuorum Forum: Masalah legalitas peserta dari daerah ini secara otomatis akan memengaruhi keabsahan atau kuorum forum Musprov secara keseluruhan.

"Jangan sampai Musprov dipaksakan berlangsung sementara masih terdapat dugaan pelanggaran prosedur. Ini berpotensi menimbulkan sengketa berkepanjangan di kemudian hari. Kami meminta KADIN Indonesia segera melakukan evaluasi menyeluruh dan menunda agenda di Bulukumba," tegas Syamsul di Makassar.

Siapkan 'Amunisi' Gugatan ke Pengadilan Negeri

Peringatan dari Syamsul rupanya bukan sekadar gertak sambal. Saat ini, gerbongnya tengah merampungkan penyusunan berkas untuk membawa sengkarut tata laksana organisasi KADIN Sulsel ini ke Pengadilan Negeri.

Langkah hukum ke meja hijau ini disiapkan sebagai bentuk perlawanan atas dugaan malapraktik organisasi menjelang Musprov.

"Saat ini kami sedang menyelesaikan seluruh dokumen dan alat bukti untuk mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri. Karena itu, kami menilai sangat tidak bijak apabila Musprov tetap dieksekusi sebelum seluruh keberatan dan proses hukum memperoleh kejelasan secara inkrah," ujarnya.

Desak KADIN Pusat Turun Gunung

Syamsul menggarisbawahi bahwa ancaman gugatan Pengadilan Negeri ini bukanlah manuver untuk menghambat roda organisasi, melainkan jalan ninja untuk "bersih-bersih" demi memastikan pemilihan berjalan transparan, akuntabel, dan memiliki kepastian hukum.

KADIN, sebagai representasi tertinggi dunia usaha, dinilai tidak boleh dipimpin oleh figur yang lahir dari proses berbau kecurangan. Ia pun melayangkan desakan keras agar elite KADIN di Jakarta tidak lepas tangan.

"KADIN Indonesia harus hadir sebagai penjaga konstitusi organisasi. Jangan sampai Musprov KADIN Sulsel di Bulukumba ini menjadi preseden buruk dan merusak marwah organisasi di mata publik maupun pelaku usaha," pungkas Syamsul.

Kini, publik dan para pengusaha menanti: akankah palu Musprov tetap diketok di Bira Bulukumba, atau KADIN Pusat memilih menarik rem darurat demi menyelamatkan muruah organisasi?

Berita Terbaru
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image