Warning Keras Kementan! Proyek Cetak Sawah 126 Ribu Hektare Wajib Kelar 30 November 2026
Banjarbaru - Kementerian Pertanian (Kementan) membunyikan alarm darurat bagi seluruh pelaksana proyek cetak sawah nasional tahun 2026. Waktu yang terus menyusut memaksa Kementan mematok tenggat waktu penyelesaian fisik seluas 126.000 hektare sebagai harga mati: wajib rampung paling lambat 30 November 2026!
Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman menegaskan, manuver percepatan ini bukan sekadar mengejar target administratif, melainkan fondasi krusial untuk mengamankan lambung pangan nasional.
"Kita harus menambah luas tanam dan meningkatkan produktivitas. Itu adalah kunci mutlak menuju swasembada pangan," tegas Mentan Amran.
Merespons instruksi tersebut, Kementan langsung menggelar evaluasi serentak di tiga wilayah kunci penyumbang lahan—yakni Sumatera, Kalimantan, dan Sulawesi. Hasil pantauan lapangan menunjukkan masih ada sejumlah titik proyek yang progresnya berjalan lambat dan membutuhkan intervensi ekstrem.
Ultimatum Keras: Tambah Alat Berat atau Putus Kontrak!
Dalam rapat evaluasi yang digelar di Banjarbaru, Kalimantan Selatan, Kamis (17/9), Direktur Jenderal Lahan dan Irigasi Pertanian (LIP) Kementan, Hermanto, melontarkan ultimatum keras kepada seluruh kontraktor dan pelaksana di lapangan. Mengingat waktu tersisa hanya sekitar 70 hingga 75 hari, tak ada lagi ruang untuk bersantai.
"Hari ini kita harus jelas dan komitmen. Kita tidak ingin berspekulasi pekerjaan ini tidak selesai tahun ini. Deadline kita bukan Desember, tapi 30 November. Semua pekerjaan konstruksi cetak sawah harus selesai di tanggal itu!" gedor Hermanto.
Ia bahkan menginstruksikan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) untuk segera menerbitkan Surat Peringatan (SP) kepada seluruh pelaksana proyek. Pilihannya hanya dua: penuhi target atau angkat kaki dari proyek Presiden ini.
"Kalau sanggup, berarti tambah alat dan selesaikan sesuai waktu kontrak. Kalau tidak sanggup, kasih tahu sekarang! Kita adendum atau kita putus kontrak agar ada waktu relokasi di bulan September ini. Tidak ada tawar-menawar dan tidak ada perpanjangan waktu menyeberang ke tahun depan," ancamnya tegas.
Batas pertanggungjawaban keuangan proyek ini sendiri akan ditutup pada 15 Desember 2026. Oleh karena itu, cut-off pengerjaan fisik di lapangan pada 30 November tak bisa lagi diganggu gugat.
Kerja Lembur Harga Mati, Tak Ada Lagi Toleransi RPATA
Senada dengan Hermanto, Direktur Penyediaan Lahan Kementan, Geloria M. K. Br. Ginting, mewanti-wanti para penyedia jasa untuk segera melakukan kalkulasi teknis yang presisi. Pengawasan ketat akan melibatkan Tim BPLIP, pengawas, dan PPK guna memastikan setiap alat berat di lapangan benar-benar beroperasi maksimal.
Geloria menuntut adanya penyesuaian target harian land clearing maupun olah tanah. "Kerja lembur menjadi keharusan! Alat berat harus dipaksa bekerja optimal melampaui standar 8 jam kerja biasa. Waktu kita sudah sangat kritis," papar Geloria.
Ia juga menegaskan satu aturan main yang berbeda dari tahun-tahun sebelumnya. "Kami ingatkan, tahun ini tidak ada lagi fasilitas RPATA (Rencana Penarikan Dana pada Akhir Tahun Anggaran) untuk seluruh kegiatan. Pengerjaan harus tuntas sesuai batas waktu kontrak," pungkasnya.
Melalui langkah drastis ini, Kementan berharap target pembukaan 126.000 hektare lahan baru dapat terealisasi sempurna di 2026. Cetak sawah raksasa ini diproyeksikan akan langsung dimanfaatkan untuk mendongkrak produksi beras nasional di tengah ancaman krisis iklim dan pangan global.
