Kemkomdigi Tegaskan EMC Lebih dari Kepatuhan Teknis, Jadi Pilar Keandalan Teknologi
JAKARTA - Kementerian Komunikasi dan Digital memberikan perhatian dalam pengujian Electromagnetic Compatibility (EMC) sebagai syarat mutlak keandalan perangkat telekomunikasi di tengah percepatan transformasi digital nasional.
Direktur Jenderal Infrastruktur Digital Kementerian Komdigi Wayan Toni Supriyanto menegaskan pengujian EMC kini tak hanya dimaknai sebagai kepatuhan teknis, tetapi juga fondasi kepercayaan publik dan industri terhadap perangkat digital yang beredar di pasar.
“Sebagai regulator, kami melihat EMC lebih dari sekadar kepatuhan teknis. Ini adalah fondasi kepercayaan terhadap perangkat yang digunakan masyarakat dan industri,” tandasnya dalam EMC Excellence Forum 2025: Evolving Standards and Testing Insights di Balai Besar Pengujian Perangkat Telekomunikasi (BBPPT) Tapos, Depok, Jawa Barat, Selasa (03/06/2025).
Menurut Wayan Toni, keberadaan balai uji sangat penting dalam menjamin bahwa perangkat komunikasi yang beredar memenuhi standar internasional dan tidak menimbulkan gangguan terhadap perangkat lain.
“Balai Uji ini dibentuk karena kebutuhan kita akan adanya Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 dalam telekomunikasi, yang mengatur tentang penyelenggaraan telekomunikasi dan frekuensi, dan karena mengatur tentang penggunaan frekuensi, maka dibentuklah Balai Uji,” jelas Wayan.
Wayan juga mengungkapkan bahwa Balai Uji pertama kali didirikan di Bintara Bekasi, namun seiring dengan perkembangan pesat teknologi, fasilitas tersebut sudah tidak lagi memadai. Kini pemerintah memiliki Balai Uji baru di kawasan Tapos, Depok.
“Balai Uji yang pertama dibangun di Bintara. Namun dalam perkembangan selanjutnya, fasilitas tersebut sudah tidak cukup memadai. Oleh karena itu pada 2024, Presiden Joko Widodo meresmikan Balai Uji yang baru, yang kini menjadi yang terbesar di Asia Tenggara,” ucap Wayan.
Lebih lanjut, Wayan mengungkapkan bahwa Indonesia terus berupaya menyesuaikan diri dengan perkembangan teknologi global. Kemkomdigi akan segera merilis spektrum frekuensi baru untuk mendukung penerapan jaringan 5G yang optimal.
“Kami di Direktorat Jenderal Infrastruktur Digital dalam waktu dekat akan merilis tiga frekuensi, yaitu 700 MHz, 2,6 GHz, dan 26 GHz untuk seluler. Sedangkan untuk fixed broadband, akan dirilis di frekuensi 1,4 GHz," tutur Wayan.
Wayan melanjutkan, Balai Uji memiliki tiga peran penting: pelindung (protect), gerbang (gate), dan manajemen spektrum.
“Balai Uji sebagai protect, melindungi kesehatan dan keselamatan manusia dari ketidaksesuaian emisi perangkat yang berpotensi mengganggu, melalui pemenuhan standar pengujian perangkat TIK di Indonesia,” ungkap Wayan.
Selanjutnya pada peran Balai Uji sebagai gerbang, menurutnya Balai Uji menjadi pintu masuk dan keluar perangkat TIK di Indonesia.
“Hal ini untuk menjamin mutu, termasuk membantu industri dalam negeri agar dapat bersaing di pasar,” imbuh Wayan.
Adapun dalam hal manajemen spektrum, laboratorium ini turut memastikan perangkat yang digunakan tidak mengganggu sistem lain, termasuk dalam penanganan kasus seperti pemalsuan BTS (fake BTS).
“Saya berharap seminar ini dapat mengadakan kolaborasi antara regulator, industri, praktisi, akademisi, dan Bapak-Ibu sekalian sehingga membentuk suatu ekosistem sertifikasi yang sesuai dengan standar internasional dan menjamin keandalan perangkat,” pungkasnya.
Dalam acara ini turut hadir Kepala Balai Besar Pengujian Perangkat Telekomunikasi (BBPPT), Rahman Baharuddin, serta Managing Director of Rohde & Schwarz Indonesia, Muhammad Arif.