Menhub: Diskon Transportasi Liburan Sekolah untuk Dorong Wisata dan Ekonomi Domestik
JAKARTA — Pemerintah memberikan stimulus sektor transportasi sebesar Rp940 miliar yang akan berlaku selama masa libur sekolah, mulai Juni hingga Juli 2025. Stimulus ini berbentuk diskon tarif berbagai moda transportasi dan merupakan bagian dari strategi menjaga daya tahan ekonomi nasional.
Menteri Perhubungan (Menhub), Dudy Purwagandhi mengatakan kebijakan ini sejalan dengan arahan Presiden RI Prabowo Subianto. Tujuannya, mendorong mobilitas masyarakat dan mendukung sektor pariwisata domestik di tengah tekanan ekonomi global.
“Stimulus transportasi ini diharapkan dapat meningkatkan minat masyarakat untuk bepergian, khususnya di dalam negeri, selama masa libur anak sekolah,” kata Menhub Dudy dalam siaran resminya, Selasa (3/6/2025)
Stimulus tersebut dialokasikan ke empat moda transportasi utama, yaitu: Kereta api: Diskon tarif 30 persen untuk 3,5 juta kursi, dengan anggaran Rp300 miliar, Angkutan udara: Diskon berupa PPN Ditanggung Pemerintah (PPN-DTP) sebesar 6 persen untuk 6 juta penumpang ekonomi, senilai Rp430 miliar.
Angkutan laut: Diskon untuk 923 ribu penumpang, termasuk kapal penumpang reguler (812 ribu) dan kapal perintis (110 ribu). Angkutan penyeberangan: Diskon untuk 506 ribu penumpang dan 1,1 juta kendaraan. Gabungan sektor laut dan penyeberangan mendapat alokasi Rp210 miliar.
Dudy mengimbau masyarakat untuk memanfaatkan kebijakan ini secara maksimal. “Kami berharap pergerakan domestik dan aktivitas ekonomi meningkat selama masa liburan, memberikan efek positif terhadap ekonomi nasional,” ujarnya.
Selain sektor transportasi, pemerintah juga meluncurkan empat stimulus lainnya: pertama, tambahan Bantuan Sosial: Kartu Sembako dan Bantuan Pangan untuk 18,3 juta KPM, dengan anggaran Rp11,93 triliun. Kedua, diskon Tol 20%: Untuk 110 juta pengendara, bernilai Rp650 miliar (non-APBN). Ketiga, bantuan Subsidi Upah (BSU): Rp300 ribu per bulan selama dua bulan untuk 17,3 juta pekerja bergaji di bawah Rp3,5 juta, dengan total Rp10,72 triliun., kemudian Keempat, diskon Iuran Jaminan Kehilangan Kerja (JKK): Potongan 50% bagi pekerja sektor padat karya selama enam bulan, senilai Rp200 miliar (non-APBN).
Kebijakan ini menjadi bagian dari paket stabilisasi ekonomi nasional yang difokuskan untuk menjaga konsumsi, mobilitas, dan ketahanan sosial masyarakat jelang semester kedua 2025.